Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaKomitmen KUA Banyuanyar, Pelayanan Gratis, Mudah, Bebas Gratifikasi

Komitmen KUA Banyuanyar, Pelayanan Gratis, Mudah, Bebas Gratifikasi

27 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : Nasir / Editor : Muh. Hefni, & Tim Redaksi Probolinggo

BANYUANYAR, 27 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar terus berkomitmen memberikan pelayanan pernikahan yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah penyelenggaraan layanan akad nikah di KUA yang gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan tanpa praktik gratifikasi.

Kepala KUA Kecamatan Banyuanyar menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan pernikahan di kantor KUA dilakukan secara terbuka dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, atau bentuk pemberian apa pun kepada petugas sebagai ucapan terima kasih ataupun dengan maksud memperoleh kemudahan layanan.

Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, KUA Banyuanyar juga menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) bagi calon pengantin. Program ini bertujuan membekali pasangan dengan pengetahuan mengenai kehidupan rumah tangga, komunikasi keluarga, pengelolaan ekonomi, kesehatan keluarga, hingga upaya mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Melalui semangat Zona Integritas, KUA Banyuanyar terus membangun budaya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, maupun gratifikasi. Seluruh ASN berkomitmen memberikan pelayanan dengan prinsip ikhlas, profesional, dan melayani sepenuh hati.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan pernikahan maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan gratifikasi dapat menghubungi layanan WhatsApp KUA Banyuanyar di +62 851-1366-9522.

Dengan pelayanan yang gratis, mudah, dan bebas gratifikasi, KUA Kecamatan Banyuanyar berharap masyarakat dapat melaksanakan pernikahan secara sah, tertib administrasi, serta memperoleh pelayanan yang nyaman, transparan, dan berintegritas.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: