Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaKUA Pajarakan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

KUA Pajarakan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat

PAJARAKAN, 29 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menerima kunjungan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka koordinasi dan verifikasi administrasi sertifikasi tanah wakaf, Selasa, 28 Juli 2026.

Kunjungan tersebut diterima oleh Penghulu, Khairur Roziqin bersama sejumlah Penyuluh Agama Islam setempat, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dalam percepatan legalisasi aset wakaf melalui peneribitan sertifikat tanah wakaf.

Pertemuan itu membahas berbagai aspek administrasi perwakafan, mulai dari kelengkapan dokumen Akta Ikrar Wakaf, validasi data wakif dan nazhir, hingga proses yang harus dipenuhi sebelum penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf oleh BPN.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan.

Khairur Roziqin menyambut baik kunjungan tersebut, ia menyampaikan koordinasi antara KUA dan BPN menjadi faktor penting dalam mendukung tertib administrasi perwakafan. “Legalitas tanah wakaf akan memberikan perlindungan hukum sehingga aset yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Agama Islam turut menegaskan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur perwakafan yang benar, mulai dari pelaksanaan ikrar wakaf, penerbitan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), hingga proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional.

Sosialisasi yang berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus legalitas tanah wakaf yang belum bersertifikat. Melalui koordinasi tersebut, KUA Pajarakan dan BPN berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antarinstansi ini juga menjadi wujud komitmen dalam menjaga aset wakaf sebagai amanah umat agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan keagamaan serta kesejahteraan masyarakat.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: