PAJARAKAN, 28 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan menggelar Kajian Ilmu Faroid atau Ilmu Waris Islam yang diikuti oleh unsur keluarga besar KUA Pajarakan pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan yang menghadirkan Penyuluh Agama Islam, Ust. Zainal Abidin, sebagai pemateri ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketentuan pembagian harta warisan sesuai syariat Islam sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan KUA.
Dalam pemaparannya, Ust. Zainal Abidin menjelaskan bahwa ilmu faroid merupakan salah satu cabang ilmu fikih yang memiliki kedudukan penting karena mengatur pembagian hak ahli waris secara adil berdasarkan ketentuan Al-Qur’an dan hadis. Pemahaman yang baik terhadap ilmu ini dinilai penting agar masyarakat terhindar dari perselisihan yang kerap muncul akibat pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Kajian berlangsung secara interaktif dengan membahas dasar-dasar hukum waris, kelompok ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, serta contoh penyelesaian kasus sederhana. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai persoalan waris yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, keluarga besar KUA Pajarakan diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya terkait konsultasi hukum keluarga Islam. Penguasaan materi faroid menjadi salah satu bekal penting bagi aparatur dan penyuluh agama dalam menjalankan tugas pembinaan keagamaan secara profesional.
Kegiatan kajian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KUA Pajarakan dalam memperkuat wawasan keislaman dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya forum pembelajaran rutin seperti ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum waris Islam sehingga mampu mendorong penyelesaian persoalan kewarisan secara adil, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Red_NH
