Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaPerkuat Sinergi Kampung Zakat, KUA Dringu Susun Perjanjian Kerja Sama degan Mitra LAZ

Perkuat Sinergi Kampung Zakat, KUA Dringu Susun Perjanjian Kerja Sama degan Mitra LAZ

24 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : M. Ainun Najib

Dringu, 24 Juli 2026 – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Kampung Zakat, KUA Dringu berkoordinasi dengan beberapa pihak yang terdiri dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, dan Yayasan Yatim Mandiri Cabang Probolinggo, serta Koordinator Bunda Yatim Sejahtera Desa Sumbersuko sebagai perwakilan penerima manfaat. Pertemuan ini bertujuan menyusun dan menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan pelaksanaan program yang terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Dalam koordinasi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan peran dan kontribusinya. Penyelenggara Zawa memastikan pelaksanaan program sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku, KUA Dringu memberikan dukungan melalui pendataan dan fasilitasi sosial keagamaan, Yayasan Yatim Mandiri bertindak sebagai mitra pelaksana program pemberdayaan, sedangkan Koordinator Bunda Yatim Sejahtera menyampaikan berbagai kebutuhan dan kondisi nyata masyarakat sebagai penerima manfaat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan Program Kampung Zakat yang tepat sasaran dan berkelanjutan. “Kami berharap Perjanjian Kerja Sama ini menjadi fondasi yang kuat dalam pelaksanaan Program Kampung Zakat. Dengan kolaborasi yang solid antara Kementerian Agama, KUA, lembaga mitra, dan masyarakat, setiap program dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Melalui pembahasan yang konstruktif, seluruh pihak menyepakati ruang lingkup kerja sama, pembagian tugas dan tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan hingga evaluasi program. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar hukum dan pedoman operasional dalam mewujudkan Program Kampung Zakat yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: