Penulis : Yazid Zain,S.Ag., M.Pd.I
(Penyelenggara Zakat & Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo)
Wakaf merupakan instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi luar biasa untuk kemaslahatan umat. Di tengah gencarnya program percepatan sertifikasi tanah wakaf nasional, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama. Kementerian Agama (Kemenag) memegang peran vital sebagai pemegang kunci, menjalin sinergi strategis dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berbagai pemangku kepentingan seperti Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)/KUA, Penyuluh Agama Islam, Wakif, dan Nazhir. Sinergi ini bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi untuk melindungi aset umat dan menggerakkan perekonomian berbasis keagamaan yang sedang menjadi tren dan kebutuhan mendesak.
Mengapa tanah wakaf harus dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW)? AIW adalah bukti otentik pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan hartanya di hadapan PPAIW. Ia adalah “napas” legal yang mengubah hak milik pribadi menjadi aset sosial-keagamaan yang terikat. Tanpa AIW, ikrar wakaf hanya bersifat lisan dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga sangat rentan terhadap sengketa, klaim ahli waris, atau bahkan penjualan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. PPAIW yang dijabat oleh Kepala KUA memiliki peran krusial dalam memastikan proses ini berjalan sesuai syariat dan regulasi .
Lebih lanjut, AIW adalah alas hak yang mutlak untuk mendapatkan sertifikasi tanah wakaf di BPN. Prosesnya jelas: setelah AIW diterbitkan, nazhir bersama KUA mengajukan permohonan sertifikat ke kantor pertanahan setempat. Sertifikat inilah yang memberikan kekuatan hukum penuh dan kepastian atas status tanah wakaf . Data BPN mencatat total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang, dan hingga 2025, telah berhasil diterbitkan 11.309 sertifikat baru . Angka ini terus meningkat, dengan capaian 10.022 bidang pada Triwulan III 2025 saja, naik 80,15 persen berkat sinergi yang solid.
Wakaf adalah aset dan investasi akhirat yang harus dilindungi dan dikembangkan. Dalam tinjauan fiqih, wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya (ain) untuk disalurkan pada kebaikan . Dari sisi undang-undang, UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 mengaturnya dengan tegas . Sertifikasi bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pengelolaan produktif. Tanah wakaf yang bersertifikat dapat dikelola secara profesional, seperti untuk pertanian, pendidikan, kesehatan, atau program sosial-ekonomi, sehingga memberikan dampak kesejahteraan berlipat ganda bagi umat.
Kementerian Agama adalah pemegang kunci kesuksesan program ini. Sebagai “hulu” dari seluruh proses, Kemenag melalui jajaran KUA dan PPAIW adalah garda terdepan yang mendampingi wakif dan nazhir sejak awal. Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Kemenag hadir untuk memfasilitasi dan memastikan proses sertifikasi aman secara hukum dan syar’i . Komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) percepatan sertifikasi di tingkat kabupaten hingga KUA, serta pendampingan intensif kepada nazhir agar lebih proaktif .
Sinergi yang kuat antara Kemenag dan BPN adalah tulang punggung percepatan ini. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama kedua kementerian; Kemenag sebagai hulu dan BPN sebagai hilir . Kolaborasi ini bahkan diperluas dengan melibatkan perguruan tinggi melalui program KKN Tematik, serta organisasi keagamaan seperti MUI dan DMI, untuk menggerakkan peran serta masyarakat dan memvalidasi data . Hasilnya, dalam setahun terakhir, pemerintah berhasil menyertifikatkan hampir 100.000 bidang tanah wakaf, sebuah lompatan signifikan dari capaian tahun-tahun sebelumnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, mulai dari pembekalan Kepala KUA selaku PPAIW hingga digitalisasi data melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), masa depan pengelolaan wakaf di Indonesia semakin cerah . Percepatan sertifikasi ini bukan hanya tentang mengejar angka, tetapi tentang menjaga amanah, memberikan perlindungan hukum, dan mengoptimalkan aset umat untuk kemaslahatan bersama. Wakaf yang terlindungi dan terkelola dengan baik akan menjadi kekuatan ekonomi baru sekaligus investasi pahala yang terus mengalir.
