Kontributor : Muh. Hefni (Inf) / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Redaksi
TEGALSIWALAN (30 Juli 2026), – Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui seksi Bimas Islam dan KUA Tegalsiwalan terus memperkuat sinergi lintas sektor sebagai langkah antisipatif terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial keagamaan, khususnya di lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan penguatan koordinasi bersama unsur pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, dan pengelola lembaga pendidikan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darul Mukhlasin, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo M. Imamuddin Nur Fajri, Camat Tegal Siwalan, unsur TNI, Polri, Densus 88 Antiteror Polri wilayah Jatim, para Penyuluh Agama Islam, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ansori, serta Pengasuh Pondok Pesantren Darul Mukhlasin, Dr. KH. Khusnu Milad.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimas Islam M. Imamuddin Nur Fajri menegaskan bahwa silaturahmi dan kolaborasi lintas sektor merupakan modal sosial yang sangat penting dalam menjaga kerukunan umat beragama, memperkuat persatuan bangsa, serta mencegah munculnya berbagai persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial keagamaan.

“Jalinan silaturahmi seperti ini diharapkan terus berjalan sehingga mampu memperkuat ukhuwah, membangun kolaborasi, serta menjaga persatuan di tengah masyarakat. Persaudaraan merupakan nilai yang sangat mahal dan harus terus dipelihara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian dari Early Warning System (EWS) dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi persoalan di lingkungan pendidikan dan pesantren, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan kolaboratif sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan Densus 88 Antiteror Satgas Wilayah Jawa Timur yang membawahi Probolinggo, Pasuruan, dan Malang, Abang Sumarwan, menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari undangan Kementerian Agama untuk memberikan penguatan wawasan kebangsaan serta pencegahan radikalisme kepada kalangan santri.
Ia menjelaskan bahwa sejak dibentuk pada tahun 2002 pasca peristiwa Bom Bali I, Densus 88 tidak hanya melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui program deradikalisasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan berbagai pemangku kepentingan.

“Densus 88 ibarat pemadam kebakaran. Penindakan saja tidak cukup tanpa diimbangi upaya pencegahan. Karena itu kami membangun kolaborasi bersama Kementerian Agama, dunia pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat agar paham radikal tidak berkembang,” jelasnya.
Menurutnya, Indonesia patut bersyukur karena sejak tahun 2023 hingga saat ini tidak terjadi serangan bom teror. Namun demikian, ancaman penyebaran ideologi radikal masih tetap ada, terutama melalui media digital yang menyasar generasi muda dan anak-anak.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kasus menunjukkan adanya keterlibatan pelajar yang terpapar paham ekstrem akibat lemahnya pemahaman jati diri, pengaruh lingkungan, maupun persoalan psikologis seperti perundungan (bullying). Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter, pengawasan terhadap aktivitas digital peserta didik, serta kolaborasi antara sekolah, orang tua, penyuluh agama, psikolog, dan aparat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
“Kami mengimbau agar sekolah dan orang tua secara berkala melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak. Apabila ditemukan konten yang mengarah pada kekerasan, simbol-simbol ekstremisme, atau indikasi intoleransi, maka pendekatan yang dikedepankan adalah pembinaan dan konseling. Densus 88 tidak dapat bekerja sendiri. Pencegahan radikalisme membutuhkan sinergi semua pihak,” tegasnya.
Selain isu radikalisme, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi tersebut menjadi landasan bagi seluruh satuan pendidikan untuk memberikan pelindungan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sekaligus mencegah berbagai persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Mukhlasin, Dr. KH. Khusnu Milad, mengajak para santri dan alumni untuk mengambil peran aktif dalam membangun narasi positif di ruang digital. Menurutnya, media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana dakwah yang menebarkan nilai-nilai Islam yang moderat, damai, toleran, dan berwawasan kebangsaan.
“Kami mengajak seluruh alumni dan santri untuk aktif bermedia sosial sebagai bagian dari jihad intelektual dan dakwah kebangsaan dalam menangkal penyebaran paham intoleransi serta radikalisme. Ruang digital harus dipenuhi dengan pesan-pesan persatuan, kedamaian, dan moderasi beragama,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penyebaran paham radikal maupun berbagai persoalan sosial lainnya tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu memperkuat kewaspadaan, mempererat koordinasi, serta membangun sistem deteksi dini agar setiap potensi persoalan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan bijaksana.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta berkomitmen memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pendidikan, pondok pesantren, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun sistem kewaspadaan dini (Early Warning System), menjaga kerukunan umat beragama, mencegah berkembangnya radikalisme, ekstremisme, kekerasan, serta berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial keagamaan, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren, demi terwujudnya Indonesia yang aman, damai, harmonis, dan berkeadaban.
